Pada
dasarnya, koperasi merupakan sebuah tempat yang tepat untuk meningkatkan
kesejahteraan khususnya bagi golongan ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro,
kecil maupun menengah. Koperasi dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan
ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan
usaha besar kapitalis. Koperasi dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial, melalui distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa
masing-masing. Selain itu, koperasi dapat difungsikan sebagai sarana
mengembangkan kerjasama kemitraan usaha di antara para anggota, antar koperasi
maupun antara koperasi dengan badan usaha non koperasi. Oleh sebab itu,
terhadap koperasi–koperasi yang ada perlu dijaga keberadaannya untuk
selanjutnya ditingkatkan, sehingga nantinya mampu menjadi pelaku ekonomi yang
dapat diandalkan sesuai dengan visi pasal 33 UUD 1945.
Ada beberapa faktor fundamental yang
mempengaruhi eksistensi koperasi, yakni :
1.
Koperasi
akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi
secara
mandiri. Setiap orang memiliki kebutuhan untuk memperbaiki ekonominya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, perlu ada kesadaran bagi setiap
anggota koperasi untuk mengembangkan diri secara mandiri di mana koperasi difungsikan
sebagai fasilitator. Dengan demikian, di dalam koperasi perlu dikembangkan
kesadaran kolektif dan kemandirian.
2.
Koperasi
akan berkembang apabila terdapat kebebasan (independency) dan otonomi untuk
berorganisasi. Struktur organisasi, jenis kegiatan harus disesuaikan dengan
karakteristik dan kebutuhan anggota. Pendirian koperasi hendaknya dikembangkan
berdasarkan pendekatan bottom-up, dari bawah, atas kesadaran diri, sehingga
muncul sense of belonging dan bukan bersifat top-down yang ditentukan oleh faktor
eksternal.
3.
Keberadaan
koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi. Koperasi
memiliki nilai-nilai atau prinsip-prinsip dasar yang tidak dimiliki oleh
organisasi lain. Oleh sebab itu, para stakeholder koperasi perlu memiliki pemahaman
terhadap nilai-nilai koperasi sebagai pilar utama dalam kehidupan koperasi.
Nilai-nilai koperasi itu, antara lain berupa keterbukaan, demokrasi,
partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat.
Selanjutnya nilai-nilai koperasi itu hendaknya diimplementasikan dalam
mengembangkan koperasi, dan jika hal ini dapat dilakukan niscaya dukungan
anggota dan masyarakat akan semakin meningkat yang pada gilirannya dapat
menumbuhkan citra positif.
4.
Adanya
kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan. Setiap anggota koperasi maupun
masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak, kewajiban
serta manfaat berkoperasi. Jika setiap anggota telah memahaminya secara jelas,
diharapkan akan meningkatkan loyalitas sehingga mereka akan selalu memanfaatkan
koperasinya dalam setiap memenuhi kebutuhannya.
5.
Koperas akan
eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang (a) luwes sesuai
kepentingan anggota; (b) berorientasi pada pelayanan anggota; (c) berkembang
sejalan dengan perkembangan usaha anggota; (d) mampu menekan biaya transaksi
antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya
transaksi non
koperasi; dan (e) mampu mengembangkan modal koperasi maupun modal anggota.
Dalam era
globalisasi ini, kita harus mengakui bahwa citra koperasi di Indonesia masih
kurang baik bahkan banyak anggota masyarakat yang memberikan penilaian negatif terhadap
koperasi. Hal ini disebabkan oleh kegagalan koperasi untuk dapat memenuhi
fungsinya, terjadinya praktek korupsi yang dilakukan oleh Pengurus/pengelola
koperasi, penyalahgunaan fungsi koperasi untuk kepentingan politik serta
lemahnya political will pemerintah
dalam mengembangkan koperasi. Nampak ada suatu keganjilan, di mana Indonesia
yang secara yuridis perekonomiannya didasarkan atas demokrasi ekonomi,
keberadaan dan perkembangan koperasi kurang menggembirakan, di lain pihak di
negara-negara maju yang menggunakan faham liberalisme seperti Amerika Serikat,
Kanada, California, Jepang, justru koperasinya berkembang pesat dan mempunyai
peranan penting dalam perekonomian.
Untuk dapat
mempertahankan eksistensi koperasi, maka pengurus dan anggota koperasi
senantiasa harus memahami dan mengimplementasikan jatidiri koperasi,
pembentukan koperasi atas dasar kesadaran anggota (bottom-up), kegiatan usaha
luwes dan sinergis dengan kebutuhan anggota, pengurus jujur dan bekerja keras,
berorientasi pada pelayanan anggota dan mampu menciptakan biaya transaksi
antara koperasi dengan anggota lebih rendah dibanding biaya transaksi antara
anggota dengan non koperasi.
Terdapat
berbagai upaya untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi, diantaranya:
1.
Pemerintah
perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD
1945, di
mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah disusun
mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur dan
mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan
jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan pasar.
2.
Pemerintah
perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan
koperasi sebagai sarana membangun
perekonomian nasional menuju pada keadilan dan kesejahteraan social.
Untuk itu, berbagai peraturan dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat
menumbuhkan iklim yang kondusif bagi pengembangan koperasi, memberikan
kepastian usaha , memberikan perlindungan terhadap koperasi, menciptakan
kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25
Tahun 2000).
3.
Pemerintah
perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi yang
berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi yang tidak sehat,
dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar sehat.
4.
Membangun
jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan
dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut
antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran,
misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, inti- plasma,
maupun subkontrak.
5.
Menyebarluaskan
informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga
masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh
dan mampu berperan dalam perekonomian local maupun nasional. Sebaliknya media
pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative tentang koperasi, untuk lebih
menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi dari berbagai wilayah dan
berbagai jenis koperasi.
6.
Meningkatkan
wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui
pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya,
sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi
dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.
7.
Meningkatkan
jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga terbentuk koperasi
memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan produk
yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.
Referensi:
www.ekonomirakyat.org/edisi
4/artikel : Membangun Koperasi
Berbasis Angota Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat. Bayu Krisnamurti.
(2007)
www.bappenas.go.id/index.php/download_file/view/8914/1739/+&cd=25&hl=id&ct=clnk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar