Minggu, 19 Januari 2014

Bagaimana Menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar Keberadaannya Masih Ada?

Pada dasarnya, koperasi merupakan sebuah tempat yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi golongan ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah. Koperasi dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis. Koperasi dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, melalui distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing. Selain itu, koperasi dapat difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi dengan badan usaha non koperasi. Oleh sebab itu, terhadap koperasi–koperasi yang ada perlu dijaga keberadaannya untuk selanjutnya ditingkatkan, sehingga nantinya mampu menjadi pelaku ekonomi yang dapat diandalkan sesuai dengan visi pasal 33 UUD 1945.
Ada beberapa faktor fundamental yang mempengaruhi eksistensi koperasi, yakni :
1.             Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi 
secara mandiri. Setiap orang memiliki kebutuhan untuk memperbaiki ekonominya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, perlu ada kesadaran bagi setiap anggota koperasi untuk mengembangkan diri secara mandiri di mana koperasi difungsikan sebagai fasilitator. Dengan demikian, di dalam koperasi perlu dikembangkan kesadaran kolektif dan kemandirian.
2.             Koperasi akan berkembang apabila terdapat kebebasan (independency) dan otonomi untuk berorganisasi. Struktur organisasi, jenis kegiatan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan anggota. Pendirian koperasi hendaknya dikembangkan berdasarkan pendekatan bottom-up, dari bawah, atas kesadaran diri, sehingga muncul sense of belonging dan bukan bersifat top-down yang ditentukan oleh faktor eksternal.
3.             Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi. Koperasi memiliki nilai-nilai atau prinsip-prinsip dasar yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Oleh sebab itu, para stakeholder koperasi perlu memiliki pemahaman terhadap nilai-nilai koperasi sebagai pilar utama dalam kehidupan koperasi. Nilai-nilai koperasi itu, antara lain berupa keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat. Selanjutnya nilai-nilai koperasi itu hendaknya diimplementasikan dalam mengembangkan koperasi, dan jika hal ini dapat dilakukan niscaya dukungan anggota dan masyarakat akan semakin meningkat yang pada gilirannya dapat menumbuhkan citra positif.
4.             Adanya kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan. Setiap anggota koperasi maupun masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak, kewajiban serta manfaat berkoperasi. Jika setiap anggota telah memahaminya secara jelas, diharapkan akan meningkatkan loyalitas sehingga mereka akan selalu memanfaatkan koperasinya dalam setiap memenuhi kebutuhannya.
5.             Koperas akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang (a) luwes sesuai kepentingan anggota; (b) berorientasi pada pelayanan anggota; (c) berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota; (d) mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya  transaksi non koperasi; dan (e) mampu mengembangkan modal koperasi maupun modal anggota.
Dalam era globalisasi ini, kita harus mengakui bahwa citra koperasi di Indonesia masih kurang baik bahkan banyak anggota masyarakat yang memberikan penilaian negatif terhadap koperasi. Hal ini disebabkan oleh kegagalan koperasi untuk dapat memenuhi fungsinya, terjadinya praktek korupsi yang dilakukan oleh Pengurus/pengelola koperasi, penyalahgunaan fungsi koperasi untuk kepentingan politik serta lemahnya political will pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Nampak ada suatu keganjilan, di mana Indonesia yang secara yuridis perekonomiannya didasarkan atas demokrasi ekonomi, keberadaan dan perkembangan koperasi kurang menggembirakan, di lain pihak di negara-negara maju yang menggunakan faham liberalisme seperti Amerika Serikat, Kanada, California, Jepang, justru koperasinya berkembang pesat dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian.
Untuk dapat mempertahankan eksistensi koperasi, maka pengurus dan anggota koperasi senantiasa harus memahami dan mengimplementasikan jatidiri koperasi, pembentukan koperasi atas dasar kesadaran anggota (bottom-up), kegiatan usaha luwes dan sinergis dengan kebutuhan anggota, pengurus jujur dan bekerja keras, berorientasi pada pelayanan anggota dan mampu menciptakan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah dibanding biaya transaksi antara anggota dengan non koperasi.
Terdapat berbagai upaya untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi, diantaranya:
1.                Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 
1945, di mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah disusun mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur dan mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan pasar.
2.                Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan koperasi sebagai sarana membangun  perekonomian nasional menuju pada keadilan dan kesejahteraan social. Untuk itu, berbagai peraturan dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif bagi pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha , memberikan perlindungan terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).
3.                Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi yang berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi yang tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar sehat.
4.                Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran, misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, inti- plasma, maupun subkontrak.
5.                Menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh dan mampu berperan dalam perekonomian local maupun nasional. Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative tentang koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi dari berbagai wilayah dan berbagai jenis koperasi.
6.                Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.
7.                Meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga terbentuk koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan produk yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.

Referensi:
www.ekonomirakyat.org/edisi 4/artikel : Membangun Koperasi Berbasis Angota Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat. Bayu Krisnamurti. (2007)
www.bappenas.go.id/index.php/download_file/view/8914/1739/+&cd=25&hl=id&ct=clnk


Tidak ada komentar:

Posting Komentar