Secara garis besar bentuk-bentuk
perusahaan dapat dilihat dan diklasifikasikan dari status hukumnya.
Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk-bentuk
badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perorangan, firma,
perseroan komanditer, perseroan terbatas, BUMN, dan koperasi.
1.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan
perseorangan :
·
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribadi
·
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan
retribusi
·
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur
sendiri
·
keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
· jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau
seumur hidup sewaktu-waktu dapat
dipindah tanganka
2.
Firma
Perusahaan
didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga.
Pendiriannya dilakukan di depan notaris sehingga ada akta pendirian perusahaan.
Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma
ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus
pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang
perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya.
Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau
meninggal.
Keunggulan Firma:
(1)
kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak
bergantung pada satu orang
(2)
dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian
para pemilik
(3)
dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4)
risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
(1)
kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara
pendiri
(2)
kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri
lainnya
(3) pengambilan
keputusan lambat karena harus musyawarah
3.
Perseroan
Terbatas (PT)
PT biasanya
didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawabyang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas
saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat
pemegang saham.
Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya. PT
dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries
tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam
berita Negara. PT dipimpin oleh
pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh
komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham.
Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis
besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak
bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat
diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat
PT Tbk.
Keunggulan PT:
(1)
pemilik dan pengurus terpisah
(3)
pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya
kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4)
tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam
sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada
harta pribadi
(5)
kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak
bergantung pada seseorang
Kelemahan PT:
(1)
biaya pendirian besar
(2)
waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3)
biaya operasional organisasi besar
(4)
pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan
yang dibagi-bagi (deviden)
(5)
untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6)
rahasia perusahaan kurang terjamin
4.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri
atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas. Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas
perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya
digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
(2)
peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai
dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat
meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam
atau peserta komanditer.
Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta
notaris.
Kelebihan CV:
(1)
pendiriannya mudah
(2)
kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3)
pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada
perseroan perorangan
Kelemahan CV:
(1)
tanggung jawab anggota tidak sama
(2)
adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada
kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN
dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum
(Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah
BUMN ialah:
(1)
menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa
kepada masyarakat
(2)
memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3)
mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4) memperluas
jaringan kerja
6. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha rakyat. Koperasi berasal
dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang
ingin menolong diri sendiri dan sesama anggota melalui usaha bersama. Anggota koperasi bersifat sukarela. Koperasi adalah
suatu usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dan
berazaskan kekeluargaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah lembaga atau badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, pelaksanaannya mengelola penarikan uang
dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dengan cara-cara yang
sesuai dengan ketentuan dan peraturan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat
dan negara. Lembaga keuangan dibagi menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga
Keuangan Bank
Bank adalah badan yang mempunyai
tugas utama melakukan penghimpunan dana dari pihak ketiga dan menyalurkannya
kembali ke masyarakat. Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepda masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha
pokoknya adalah sebagai berikut.
-
Menghimpun
dana dari masyarakat.
-
Memberikan
kredit.
-
Memberikan
jasa-jasa lalu lintas pembayaran.
-
Memberikan
jasa-jasa dalam peredaran uang.
Asas
perbankan di Indonesia
Dalam
pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian (prudential principal).
Fungsi
bank
Pada pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai
penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan
perbankan
Menurut
pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Jenis-jenis
bank
1. Berdasarkan Undang-undang Menurut UU
No. 10 Tahun 1988 tentang Perbankan disebutkan bahwa terdapat dua jenis bank,
yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
2. Berdasarkan fungsinya Berdasarkan
fungsinya, bank terdiri atas Bank Sentral, Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), danBank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu
kegiatan tertentu.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang berfungsi
menciptakan daya beli baru berupa uang kartal dan uang giral. Bank sentral di
Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Selain Bank Sentral, Bank Indonesia juga
merupakan bank sirkulasi, karena hanya Bank Indonesia berhak mencetak uang baik
berupa uang kertas maupun uang logam. Fungsi bank sentral diatur dalam
undangundang No. 23 tahun 1999 yaitu tentang Bank Indonesia. Disebutkan bahwa
tujuan Bank Indonesia melalui kebijakan-kebijakan adalah untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah yang menitikberatkan pada tingkat inflasi
dan nilai tukar rupiah.
Tugas Bank Sentral dalam suatu Negara adalah sebagai
berikut,
·
Mengatur,
menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
· Mendorong
kelancaran produksi, pembangunan, dan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf
hidup rakyat.
·
Mencetak
uang baru.
·
Menarik
kembali uang dari peredaran.
·
Mengawasi
bank-bank yang lain, baik bank pemerintah maupun bank swasta.
·
Menciptakan
daya beli baru dengan cara menciptakan uang giral.
·
Kewenangan Bank Indonesia di bidang moneter, antara
lain adalah sebagai berikut.
·
Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi.
· Melakukan
pengendalian moneter, yaitu: operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Bank umum
Bank umum adalah bank yang dalam
pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito. Di
samping itu, Bank umum juga membeli dan menjual surat-surat berharga serta
menyewakan tempat penyimpanan barang berharga. Menurut Pasal 6 UU Perbankan No.
10 tahun 1998, Bank umum mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut,
· Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat, deposito, tabungan, dan produk lain yang sejenis.
·
Menyalurkan
dana dalam bentuk kredit.
·
Menerbitkan
surat pengakuan utang.
·
Membeli,
menjual atau menjamin atas risiko bank maupun atas kepentingan nasabahnya
·
Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
· Menempatkan
dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana teleko- munikasi maupun dengan wesel, cek atau sarana
lainnya.
· Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
pihak ketiga.
·
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
·
Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
· Melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
·
Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
· Menyediakan
pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya dapat didirikan dan dimiliki
oleh warga Negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di
antara ketiganya.
Berdasarkan kepemilikan modal bank
di Indonesia dibedakan menjadi 5, yaitu bank pemerintah, bank swasta nasional,
bank swasta asing, kerja sama bank swasta nasional dan bank swasta asing, dan
bank koperasi.
1.
Bank
Pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh pemerintah.
2.
Bank
Swasta Nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional
Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas
warga Negara Indonesia.
3.
Bank
Swasta Asing adalah cabang dari bank asing yang berpusat di luar negeri
(membuka kantor di Indonesia), yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan
sendiri.
4.
Kerja
sama antara bank swasta nasional dan swasta asing Di Indonesia juga terdapat
banyak bank yang merupakan bank gabungan swasta nasional (Indonesia) dengan
bank swasta asing. Misalnya, Bank Perdagangan Indonesia (Indonesia- Jepang),
Bank Daiwa, dan sebagainya.
5.
Bank
Koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Bank
koperasi yang didirikan oleh pemerintah adalah Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bukopin).
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Secara umum, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga
keuangan yang kegiatannya tidak menghimpun dan tidak menyalurkan dana
masyarakat seperti yang dilaksanakan oleh bank, tetapi hanya melakukan kegiatan
di bidang jasa keuangan.
Secara khusus, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga kemudian menyalurkannya kepada masyarakat terutama untuk investasi perusahaan.
Secara khusus, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga kemudian menyalurkannya kepada masyarakat terutama untuk investasi perusahaan.
Tujuan
pemerintah membuka kesempatan mendirikan lembaga keuangan bukan bank yaitu untuk
mendorong berkembangnya pasar uang dan pasar modal, dan membantu permodalan
perusahaan-perusahaan terutama perusahaan golongan ekonomi lemah.
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain sebagai berikut:
a.
Menampung
tenaga kerja.
b.
Meningkatkan
taraf hidup rakyat.
c.
Memeratakan
pendapatan.
d.
Meningkatkan
produksi.
e.
Mendorong
perkembangan pasar modal dan pasar uang.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank mempunyai usaha-usaha sebagai berikut:
a.
Menghimpun
dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga.
b.
Memberikan
kredit terutama kredit jangka menengah.
c.
Mengadakan
penyertaan modal di dalam perusahaan atau proyek.
d.
Bertindak sebagai perantara dalam mendatangkan
tenaga kerja asing.
Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan
usaha di antaranya sebagai berikut.
v Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi
sebuah perusahaan yang baru,
sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
v
Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa
perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi
persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering
dijumpai antara lain:
·
Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada
perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
·
Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk
menyelenggarakan produksi
bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan
batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuotaproduksi)
·
Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan
dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan
barang, dan penetapan kualitas produksi
·
Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga
minimum dari produk
yang dihasilkan masing-masing anggota
·
Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk
pembelian dan penjualan
hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
v Holding
Company
Holding Company adalah suatu
PT yang besar yang menguasai sebagian besar seroatau saham perusahaan lainnya. Meskipun
secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan
sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
v
Concern
Sebenarnya concern sama halnya
dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar
saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering
berbentuk PT, sedangkan concern sering
dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal
yang amat besar.
v
Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan
usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara
menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
v Syndicate
Syndicate adalah kerja
sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau
mengerjakan suatu proses produksi.
v Joint Venture
Joint
venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan
modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan
yang lebih besar.
v Production
Sharing
Production
sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak
tertentu.
v Waralaba ( Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal
milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha
waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus
yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan
waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor
sehingga harus
memiliki standar yang sama. Keuntungan yangdiperoleh investor waralaba antara
lain terhindar dari biaya trial and
error , karena sudah terlebih
dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Cara-cara Penyatuan
dan Penggabungan Perusahaan
a.
Merger
Merger
adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan
memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini
akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan
untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha yang
bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan
kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b.
Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk
memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan
kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di
atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu
badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian
besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut
dapat beralih.
Proses akuisisi umurnya tidak
membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali
perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil
alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya
menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih.
Akuisisi
bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai
manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling
mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang
akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan
kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang
tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk
mengurangi persaingan pasar.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar