Kamis, 01 November 2012

Bentuk-bentuk Badan Usaha


Secara garis besar bentuk-bentuk perusahaan dapat dilihat dan diklasifikasikan dari status hukumnya.

Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk-bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, BUMN, dan koperasi.
1.      Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
            Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·         relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·         keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·       jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup sewaktu-waktu dapat dipindah tanganka
2.      Firma
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaris sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keunggulan Firma:
(1)   kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
(2)   dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3)   dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4)   risiko ditanggung bersama pemilik

Kelemahan Firma:
(1)   kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2)   kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3)   pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah

3.      Perseroan Terbatas (PT)
            PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawabyang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.
Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan. Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.

Keunggulan PT:
(1)   pemilik dan pengurus terpisah
(2)   mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3)   pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4)   tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
(5)   kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang

Kelemahan PT:
(1)   biaya pendirian besar
(2)   waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3)   biaya operasional organisasi besar
(4)   pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5)   untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6)   rahasia perusahaan kurang terjamin

4.      Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
(2)   peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.
Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.

Kelebihan CV:
(1)   pendiriannya mudah
(2)   kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3)   pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan

Kelemahan CV:
(1)   tanggung jawab anggota tidak sama
(2)   adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3)   ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan

5.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
(1)   menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
(2)   memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3)   mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4)   memperluas jaringan kerja

6.      Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha rakyat. Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang ingin menolong diri sendiri dan sesama anggota melalui usaha bersama. Anggota koperasi bersifat sukarela. Koperasi adalah suatu usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dan berazaskan kekeluargaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan.

Lembaga Keuangan
      Lembaga keuangan adalah lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, pelaksanaannya mengelola penarikan uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat dan negara. Lembaga keuangan dibagi menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga Keuangan Bank
            Bank adalah badan yang mempunyai tugas utama melakukan penghimpunan dana dari pihak ketiga dan menyalurkannya kembali ke masyarakat. Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepda masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah sebagai berikut.
-                   Menghimpun dana dari masyarakat.
-                   Memberikan kredit.
-                   Memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran.
-                   Memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.

            Asas perbankan di Indonesia 
Dalam pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal).
            Fungsi bank
Pada pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
            Tujuan perbankan
Menurut pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
            Jenis-jenis bank
1.      Berdasarkan Undang-undang Menurut UU No. 10 Tahun 1988 tentang Perbankan disebutkan bahwa terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
2.      Berdasarkan fungsinya Berdasarkan fungsinya, bank terdiri atas Bank Sentral, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), danBank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu.

Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang berfungsi menciptakan daya beli baru berupa uang kartal dan uang giral. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Selain Bank Sentral, Bank Indonesia juga merupakan bank sirkulasi, karena hanya Bank Indonesia berhak mencetak uang baik berupa uang kertas maupun uang logam. Fungsi bank sentral diatur dalam undangundang No. 23 tahun 1999 yaitu tentang Bank Indonesia. Disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia melalui kebijakan-kebijakan adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang menitikberatkan pada tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah.
Tugas Bank Sentral dalam suatu Negara adalah sebagai berikut,
·               Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
·              Mendorong kelancaran produksi, pembangunan, dan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
·               Mencetak uang baru.
·               Menarik kembali uang dari peredaran.
·               Mengawasi bank-bank yang lain, baik bank pemerintah maupun bank swasta.
·               Menciptakan daya beli baru dengan cara menciptakan uang giral.
·               Kewenangan Bank Indonesia di bidang moneter, antara lain adalah sebagai berikut.
·               Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi.
·             Melakukan pengendalian moneter, yaitu: operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.

Bank umum
Bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito. Di samping itu, Bank umum juga membeli dan menjual surat-surat berharga serta menyewakan tempat penyimpanan barang berharga. Menurut Pasal 6 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank umum mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut,
·     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat, deposito, tabungan, dan produk lain yang sejenis.
·         Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
·         Menerbitkan surat pengakuan utang.
·         Membeli, menjual atau menjamin atas risiko bank maupun atas kepentingan nasabahnya
·         Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
·   Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana teleko- munikasi maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.
·    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
·         Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
·         Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
·     Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
·         Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
·      Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.

Berdasarkan kepemilikan modal bank di Indonesia dibedakan menjadi 5, yaitu bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta asing, kerja sama bank swasta nasional dan bank swasta asing, dan bank koperasi.
1.       Bank Pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh pemerintah.
2.       Bank Swasta Nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara Indonesia.
3.       Bank Swasta Asing adalah cabang dari bank asing yang berpusat di luar negeri (membuka kantor di Indonesia), yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri.
4.       Kerja sama antara bank swasta nasional dan swasta asing Di Indonesia juga terdapat banyak bank yang merupakan bank gabungan swasta nasional (Indonesia) dengan bank swasta asing. Misalnya, Bank Perdagangan Indonesia (Indonesia- Jepang), Bank Daiwa, dan sebagainya.
5.       Bank Koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Bank koperasi yang didirikan oleh pemerintah adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

Lembaga Keuangan Bukan Bank

            Secara umum, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya tidak menghimpun dan tidak menyalurkan dana masyarakat seperti yang dilaksanakan oleh bank, tetapi hanya melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan.
Secara khusus, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga kemudian menyalurkannya kepada masyarakat terutama untuk investasi perusahaan.
            Tujuan pemerintah membuka kesempatan mendirikan lembaga keuangan bukan bank yaitu untuk mendorong berkembangnya pasar uang dan pasar modal, dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan terutama perusahaan golongan ekonomi lemah.

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain sebagai berikut:
a.       Menampung tenaga kerja.
b.      Meningkatkan taraf hidup rakyat.
c.       Memeratakan pendapatan.
d.      Meningkatkan produksi.
e.       Mendorong perkembangan pasar modal dan pasar uang.

Usaha-usaha yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai usaha-usaha sebagai berikut:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga.
b.      Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah.
c.       Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan atau proyek.
d.       Bertindak sebagai perantara dalam mendatangkan tenaga kerja asing.


Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi

Bentuk  kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
v  Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.

v  Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
·         Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau  daerah  penjualan dan pemasaran barangnya
·         Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuotaproduksi)
·         Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
·         Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
·         Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
v  Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar seroatau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
v  Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk  PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
v  Corner dan Ring
Corner  dan ring  adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
v  Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
v  Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk  mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan  mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
v  Production Sharing
     Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
v  Waralaba ( Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak  memakai modal sendiri, artinya untuk  membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh  franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yangdiperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error , karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.

Cara-cara Penyatuan dan Penggabungan Perusahaan
a.       Merger
      Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b.       Akuisisi
      Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.       
      Proses akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih.
      Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.


Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar