Kamis, 26 Desember 2013

Siapkah Koperasi Mengahadapi Era Globalisasi


Pengertian globalisasi menurut para ahli

Laurence E. Rothenberg:
Globalisasi adalah percepatan dan intensifikasiinteraksi dan integrasiantara orang-orang, perusahaan, dan pemerintah dari negarayang berbeda.

Selo Soemardjan:
Globalisasi adalah suatu proses terbentuknya sistem organisasidan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia. Tujuan globalisasi adalahuntuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah tertentu yang sama misalnya terbentuknya PBB, OKI

Achmad Suparman: 
Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (bendaatau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah

Scholte:
Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional.Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.

Dari pengertian globalisasi meurut para ahli, globalisasi dapat diartikan sebagai keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Globalisasi ini akan membentuk tatanan baru atau kehidupan yang lebih bersatu karena seolah-olah tanpa batas geografis, batas ekonomi maupun batas budaya di dalamnya. Karena globalisasi merupakan perubahan yang tengah terjadi di masyarakat berupa keterkaitan antara elemen-elemen dengan semakin canggihnya teknologi baik dari segi komunikasi maupun informasi, tidak heran jika globalisasi akan menjadi jalan pertukaran budaya hingga jalinan hubungan ekonomi, sosial, dan segala hal secara internasional antara negara-negara di dunia tanpa memandang batas wilayah, status sosial maupun perkembangan yang ada di dalamnya.
Disamping semua itu, globalisasi juga mempengaruhi perkembangan Koperasi di Indonesia, karena beruhubungan dengan perekonomian di seluruh dunia termasuk Indonesia. Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Koperasi dalam era Globalisasi. Siapkah koperasi mengahadapi era Globalisasi ini?

Berikut ini merupakan tantangan koperasi dalam menghadapi globalisasi antara lain :
1)   Keterbatasan informasi pasar dan teknologi ;
2)   Kendala dalam akses permodalan ;
3)   Kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi; dan
4)   Belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.
Solusi menggerakan denyut nadi koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui pemberdayaan masyarakat sendiri secara profesional, otonom, dan mandiri dalam arti berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain, koperasi juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi.
Dengan semakin besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru yang otonom, dan mandiri. Untuk itu perlu :
1)              Dimotivasi melalui pendidikan ;
2)              Sosialisasi dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat ;
3)              Membangun sistem pemberdayaan ekonomi kaum masyarakat ;
4)              Memacu pengembangan usaha produktif;
5)              Menumbuhkan jiwa kewirakoperasian serta
6)         Mempermudah mekanisme pendirian koperasi.
 Gema globalisasi perekonomian dunia yang ditandai dengan dunia tanpa batas (borderlerss World) dan terbukanya pasar bebas membuka peluang bisnis bagi sebgaian kalangan, tetapi juga menumbuhkan kesulitan dari kalangan lainnya.
Para penganut ekonomi pasar bebas sangat yakin dan berargumentasi bahwa konsep persaingan terbuka ini akan memberikan dampak positif bagi semua lapisan mayarakat semua tempat, berupa pendistribusian hasil-hasil pembangunan ekonomi yang proposional. Argumentasi ini mendapat penolakan dari ekonomi lainnya yang secara nyata telah melihat dampak negatif dari konsep tersebut, karena produksi, teknologi dan kualitas sumberdaya manusia.
Terlepas dari perdebatan kedua kubu yang pro dan yang kontra terhadap globalisasi, perlu dipertanyakan apakah pelaku ekonomi Indonesia telah siap menghadapi kondisi persaingan yang semakin ketat, sedangkan diketahui sampai sekarang ini kondisi perekonomian nasional masih diwarnai oleh ketimpangan dalam penguasaan aset-aset produktif,serta kemiskinan pengangguran yang besar.
Dalam menghadapi globalisasi sebanyak 189 negara yang tergabung dalam Dewan Milenium, pada September 2000 markas PBB telah menyepakati suatu kerangka pembangunan untuk perbaikan dan pencapaian kehidupan masyarakat dunia yang layak. Kerangka tersebut dituangkan dalam tujuan pembangunan milenium ( Milenium Development Goals, MDGs).
Isi dari MDGs identik dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat. Tiga dari delapan tujuan pembangunan milenium yang dideklarasikan adalah mengentaskan kemiskinan dan kelaparan, mempromosikan kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan serta menjamin keberlangsungan lingkungan hidup.
Dalam konsep MDGs Indonesia termasuk dalam kategori miskin.
Jumlah masyarakat miskin Indonesia pada akhir tahun 2005 adalah sebanyak 15 %. Pada akhir tahun 2006 BPS dengan segala bentuk Justifikasinya menyatakan orang miskin bertambah menjadi 17,5 % dari rakyat Indonesia, sedangkan Bank Dunia pada Bulan Agustus 2006 secara tegas mengumumkan bahwa lebih dari seratus juta rakyat Indonesia tergolong miskin. Sebagian besar penduduk miskin adalah perempuan dan tidak kurang 6 juta orang diantaranya adalah kepala rumah tangga miskin dengan pendapatan rata-rata dibawah Rp. 10.000 per hari.
Persoalan struktural dengan faktor penyebab dan kendala yang tidak tunggal antara lain adanya keterbatasan kaum perempuan untuk memperoleh pendidikan dan lain sebagainya masih tetap berlaku. Budaya tradisional yang beridiologi patriikhi dimana adanya ketimpangan gender dalam seluruh aspek kemiskinan yang berkepanjangan. Untuk menjaga kelangsungan hidup diri dan keluarganya, sebagian masyarakat melibatkan diri dalam berbagai usaha yang berproduktif adapula yang bergabung dalam wadah yang memiliki legalitas seperti koperasi. Koperasi menciptakan peluang bagi masyarakat untuk membantu dirinya sendiri. Lebih dari 800 juta orang diseluruh dunia sudah menjadi anggota koperasi.
Meskipun koperasi lebih memberi fokus untuk memenuhi kebutuhan lokal para anggotannya, mereka juga bekerjasama dan terkait. Mereka sama-sama mendukung dan mempraktekan nilai maupun prinsip yang terkandung didalam ICIS (Pernyataan Internasional tentang jatidiri Koperasi). Basis demokrasi dan kombinasi tujuan sosial ekonomi yang unik menempatkan koperasi sebagai lembaga ideal yang berperan untuk meningkatkan kelayakan globalisasi.
Dalam banyak hal koperasi adalah cermin dan lebih menampakan wajah kemanusiaan dari globalisasi yang mementingkan uang dan modal semata-mata. Bukan tidak mungkin untuk menghadapi persaingan pasar bebas pengembangan peran masyarakat melalui koperasi akan menjadi salah satu titik yang menjadikan globalisasi sebagai pembukaan kesempatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk menunjukan sejauhmana potensi dan apa yang akan dilakukan koperasi agar bertahan dalam globalisasi yang diwarnai oleh persaingan efisiensi dan profesionalisme pelaku bisnis dan apa yang sesungguhnya yang dapat dilakukan untuk menumbuhkembangkan koperasi dalam memberdayakan masyarakat dalam potensi ekonomi
2. POTENSI DAN TANTANGAN BAGI KOPERASI DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI
Potensi Koperasi
Dengan adanya otonomi daerah, menyebabkan terputus hubungan struktural antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut menimbulkan kesulitan dalam memantau perkembangan koperasi Indonesia.
Data perkembangan koperasi yang dapat dilaporkan adalah data tahun 2000 dan data yang paling mutakhir adalah data 2006 yang merupakan hasil kajian pendataan koperasi yang responsif gender Indonesia oleh Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK.
Dari data tersebut, data dikemukakan bahwa secara kuantitatif perkembangan koperasi menunjukan peningkatan yang signifikan, seperti peningkatan jumlah koperasi aktif, jumlah karyawan dan manager, permodalan dan volume usahanya. Sementara jika dilihat dari kualitas, koperasi cenderung lebih konsisten dan memberikan dampak positif yanglebih luas yaitu penigkatan kesejahteraan keluarga.
Sesuai RPJM 2005 dimana ditargetkan perwujudan 70000 unit koperasi berarti ada tantangan bagi pemerintah untuk menumbuhkan dan memantapkan koperasi.
Prioritas pada pemberdayaan koperasi juga bisa dilihat dari kenyataan bahwa koperasi cenderung lebih konsisten dibanding jenis lainnya. Dan koperasi dapat menumbuhkan antara lain kelompok usaha masyarakat yang produktif dan potensial, karena keberadaan kelompok tersebut cukup banyak.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM dari tahun 2004-2006 adalah sebanyak 184 kelompok 32 propinsi yang mendapatkan bantuan perkuatan modal usaha berbentuk dana bergulir melalui koperasi (KSP/USP) dengan pola tanggung renteng.
Pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan memberikan bantuan perkuatan modal usaha kepada satu kelompok tanggung renteng melalui satu KSP/USP per propinsi sebesar Rp.22.500.000,-. Kelompok tanggung renteng dimaksud merupakan kelompok usaha produktif yang utamanya terdiri dari 1kelompok 15 orang. Diharapkan kedepan dapat dikembangkan menjadi wadah koperasi tersendiri atau menjadi anggota koperasi yang telah ada.

Adanya kelompok usaha masyarakat maupun kelompok produktif merupakan salah satupeluang bagi pengembangan koperasi baru. Maka pada tahun 2005-2007 telah terbentuk 1.555 unit koperasi baru 11 propinsi, dimana 124 unit (7,97%) adalah koperasi baru pada 6 propinsi.

3. MASALAH DAN TANTANGAN KOPERASI 
Masalah dan tantangan yang dihadapi koperasi adalah sebagai berikut:

1)      Akses terhadap informasi pasar dan teknologi masih relatif rendah
Khususnya dalam penerapan sistem administrasi dan keuangan yang masih tertinggal jauh sehingga sulit bersaing dengan pengusaha lainnya.

2)              Akses terhadap sumber permodalan masih rendah.
Berdasarkan pengamatan dan penelitian pada kenyataannya beberapa koperasi yang lebih mengandalkan modal sendiri. Mereka cukup puas dengan modal yang dipupuk sendiri, walaupun sebenarnya membuthukan tambahan modal dari pihak luar.
3)              Kapasitas Sumber Daya Manusia masih rendah.
Faktor budaya menjadi salah satu kendala rendahnya tingkat pendidikan formal masyarakat juga tidak memberi kesepatan untuk terlalu banyak aktif dalam berorganisasi. Hal itu menyebabkan mereka banyak yang menjadi tenga paruh waktu dala koperasi. Dengan terbatasnya kapasitas sumberdaya manusia akan berpengaruh pula dalam akses informasi pasar dan teknologi. Sehingga mengakibatkan koperasi kalah bersaing dengan pelaku usaha yang lain.

4)              Keberadaan koperasi belum cukup dikenal apalagi mengakar kalangan masyarakat.

Berdasarkan pengamatan terhadap beberapa kelompok masyarakat ternyata sebagian daripada mereka tidak tahu akan keberadaan peran koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dapat memberikan bantuan dalam berbagai aspek  perekonomian. Ada sebagian kelompok lain yang takut ikut berorganisasi karena mereka menduga bahwa keikutsertaanya harus membayar sejumlah uang.

4. UPAYA MENGERAKKAN DENYUT NADI KOPERASI 
Globalisasi yang ditandai dengan adanya persaingan pasar bebas tidaklah selalu buruk, bahkan menjadi tantangan bagi para pelaku ekonomi termasuk koperasi, untuk memanfaatkan peluang-peluan yang ada, seperti adanya informasi yang lebih terbuka, semua pihak dapat bebas mendapatkan akses informasi, persaingan lebih fair dan adil. Serta akses teknologi mudah terjangkau dan biayanyapun murah.
Agar koperasi dapat bertahan dalam menghadapi globalisasi pemberdayan koperasi oleh masyarakat secara profesional yang otonom dan mandiri dalam arti berkemampuan dalam mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain. Dalam globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi ekonominya serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai, menghormati antar koperasi dan seluruh stakeholder lainnya dengan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Regulasi peraturan pemerintah diperlukan jika terjadi kesalahan pasar sebagai akibat dari terjadinya kecurangan dari pelaku ekonomi yang kuat terhadap yang lemah atau pasar bergerak kearah munculnya persaingan. Intervensi pemerintah dalam bentuk perlindungan diperlukan dalam rangka mengendalikan perilaku ekonomi, bukan pranata ekonomi.
 Untuk memperkuat karakter bisnis koperasi, program pendidikan dan sosialisasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berorganisasi dan praktek bisnis koperasi.
Pendidikan dan sosialisasi dibutuhkan untuk merubah mindset, meningkatkan kualitas dan kompetensi, manajerial dan bagaimana membangun jaringan serta memperkenalkan citra koperasi dan program konversi atau pembentukan koperasi beserta konsekuensi (biaya) yang ditimbulkannya.

Dalam rangka prengembangan kapabalitas usaha koperasi agar bertahan globalisasi dibutuhkan pula pendampingan yang dapat memperbaiki manajemen usaha, kualitas produk dan pengembangan pasar. Lembaga pendampingan seperti BDS/LPB dan inkubator perlu diberdayakan kembali oleh pemerintah, sehingga mampu menjalankan perannya sebagai tenaga konsultan yang sangat dibutuhkan UKM dan Koperasi.

Sebagian besar koperasi yakni sebanyak 65 % nya memiliki jenis Usaha Simpan Pinjam (USP) yang memberikan pelayanan pinjaman kredit untuk pemenuhan kebutuhan modal usaha bagi anggotanya. Keberadaan USP yang dikelola oleh masyarakat tersebut cukup signifikan manfaatnya. Bagi anggota demikian pula terhadap dukungan penghasilan bagi lembaga koperasinya. Namun demikian, agar tetap eksis perlu dilaksanakan:

1.   Pembenahan kembali kinerja KSP/USP

2.  Penetapan pengelolaanya harus benar-benar memiliki kemampuan dan kemahiran profesional keuangan dibidang mikro
3.  Perlu dipertimbangkan adanya badan atau tenaga fungsional khusus ditingkat daerah yang memantau dan mengawasi kesehatan koperasi yang memiliki USP mengingat bidang usaha memiliki kekhususan seperti bank
4.     Serta perlu dukungan dari kalangan perbankan sebagai mita KSP/ USP

Apabila kegiatan-kegiatan itu dilakukan dengan konsisten dan fokus maka diharapkan dapat memotivasinya untuk mengembangkan wadah pengurusan akte notaris dalam paket bantuan perkuatan yang diberikan kepada koperasi dan UKM.
 Khususnya mengenai pendidikan dan sosialisasi kegiatan ini perlu diadakan dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat, membangun sistem perberdayaan ekonomi masyarakat, memacu pengembangan usaha produktif, menumbuhkan jiwa kewirakoperasian dan mekanisme pembentukan koperasi.




Referensi: 
http://tripunk.blogdetik.com/?p=38
http://www.anneahira.com/dampak-globalisasi.htm
http://kumpulanilmu2.blogspot.com/2013/01/pengertian-globalisasi-dan-dampaknya.html

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Setiap penderian suatu instansi dan perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang sudah tetapkan baik itu oleh pemerintah maupun syarat yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan atau instansi untuk memenuhi permintaan konsumen.
Begitu sama halnya dengan mendirikan koperasi, terdapat beberapa syarat dan tata cara mendirikan koperasi agar koperasi tersebut dapat berjalan dengan lancar.

I.               Pokok-pokok Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pada persiapan pembentukan koperasi kita harus memahami pokok-pokok proses pengesahan badan hukum koperasi. Pokok-pokok proses pengesahan badan hukum koperasi:
1)   Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang  Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2)   Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3)   Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4)   Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang- kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5)   Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6)   Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
-       Nama dan tempat kedudukan
-       Maksud dan tujuan
-       Jenis koperasi dan Bidang usaha
-       Keanggotaan
-       Rapat Anggota
-       Pengurus, Pengawas dan Pengelola
-       Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7)   Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris  Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8)   Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) : 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri. Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB. Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9)   Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10)  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11) Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12)  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
                 
II.      Syarat Untuk Pendirian Koperasi
·      Koperasi Umum
a.    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b.    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c.     Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
e. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h.     Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i.       Daftar Sarana Kerja Koperasi
j.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k.     Struktur Organisasi Koperasi.
l.       Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m.   Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

·      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
a.     Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
b.     Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
d.     Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
e.     Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
-       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
-       Surat keterangan berkelakuan baik
-    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
-     Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
f.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
g.     Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

·      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a.  Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b.     Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
d.     Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e.     Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g.     Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
-       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
-       Surat keterangan berkelakuan baik
-       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
h.     Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan
i.       Pengelola Manajer/Direksi

III.           Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
a.     Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
b.     Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
c.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
d.     Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
e.     Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
f.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
g.     Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
h.     Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
i.       Daftar susunan pengurus dan pengawas;
j.       Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
-       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
-       Surat keterangan berkelakuan baik
-       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
-       Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
k.     Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
l.       Daftar sarana kerja
m.   Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
n.     Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
o.     Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
p.     Struktur Organisasi KSP

IV.            Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
a.   Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
b.   Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
c.    Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
d. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
e. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
f.    Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
g. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
h.     Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
i.  Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
j.       Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
k.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
l.       Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
-       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
-       Surat keterangan berkelakuan baik
-       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
m.   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
n.     Daftar sarana kerja
o.     Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
p.     Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
q.     Struktur Organisasi KJKS

V.              Akta Perkoperasian
1.   Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.   Akta Pendirian Koperasi.
3.   Berita Acara Rapat Anggota Koperasi, antara lain:
a.   Pembentukan Koperasi.
b.   Rapat Anggota :
                   - Rapat Anggota Tahunan.
 - Rapat Anggota Penyusunan dan Pengesahan RAPBK.
c.    Rapat Anggota Luar Biasa:
       - Penggabungan Koperasi.
       - Pembagian Koperasi.
       - Peleburan Koperasi.

  5. Lain Lain (Pemberhentian Pengurus, Anggota dst).


Referensi:
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850#
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?page_id=473