Tata Cara Mendirikan Koperasi
Setiap penderian suatu instansi dan perusahaan harus
memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang sudah tetapkan baik itu oleh
pemerintah maupun syarat yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan atau
instansi untuk memenuhi permintaan konsumen.
Begitu sama halnya dengan mendirikan koperasi, terdapat
beberapa syarat dan tata cara mendirikan koperasi agar koperasi tersebut dapat
berjalan dengan lancar.
I.
Pokok-pokok Proses Pengesahan Badan Hukum
Koperasi
Pada
persiapan pembentukan koperasi kita harus memahami pokok-pokok proses
pengesahan badan hukum koperasi. Pokok-pokok proses pengesahan badan hukum
koperasi:
1) Dasar
Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor
01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2) Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3) Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4) Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana
untuk Koperasi Primer sekurang- kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5) Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6) Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama
dan tempat kedudukan
- Maksud
dan tujuan
- Jenis
koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat
Anggota
- Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
- Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7) Pembuatan
atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8) Selanjutnya
Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) : 2 (Dua)
rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup. Data akta pendirian koperasi
yang dibuat dan ditandatangani Notaris. Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri. Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke
depan dan RAPB. Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang
undangan.
9) Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap
materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap
keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10) Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11) Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
12) Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
II.
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi
·
Koperasi Umum
a. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
d. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
e. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f. Surat Bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
h. Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
i. Daftar
Sarana Kerja Koperasi
j. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k. Struktur
Organisasi Koperasi.
l. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
a. Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
b. Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
d. Nama dan
Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Surat Perjanjian kerja antara Pengurus
koperasi dengan pengelola USP koperasi
e. Nama dan
riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
- Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
- Surat
keterangan berkelakuan baik
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus
dan pengawas
- Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
f. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
g. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
·
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a. Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi
dan UKM cq. Ketua Koperasi
b. Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
d. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
e. Nama dan
riwayat hidup pengurus dan pengawas
f. Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI.
g. Nama dan
Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
- Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
- Surat
keterangan berkelakuan baik
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
h. Surat
perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan
i. Pengelola
Manajer/Direksi
III.
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
a. Dua rangkap
Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
b. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
c. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
d. Foto Copy
KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi);
e. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
f. Surat Bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dengan bukti penyetoran
dari anggota kepada koperasi;
g. Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
h. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
i. Daftar
susunan pengurus dan pengawas;
j. Nama dan
Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
- Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
- Surat
keterangan berkelakuan baik
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus
dan pengawas
- Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
k. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
l. Daftar
sarana kerja
m. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
n. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat
yang berwenang
o. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
p. Struktur
Organisasi KSP
IV.
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
a. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
b. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
c. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
d. Foto Copy
KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi);
e. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
f. Surat Bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank
Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
g. Rencana
kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal,
SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi
&SDM);
h. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
i. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah;
j. Nama dan
riwayat hidup pengurus dan pengawas;
k. Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI.
l. Nama dan
Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
- Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
- Surat
keterangan berkelakuan baik
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
m. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
n. Daftar
sarana kerja
o. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
p. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
q. Struktur
Organisasi KJKS
V.
Akta Perkoperasian
1. Akta
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Akta
Pendirian Koperasi.
3. Berita
Acara Rapat Anggota Koperasi, antara lain:
a. Pembentukan Koperasi.
b. Rapat Anggota :
- Rapat Anggota Tahunan.
b. Rapat Anggota :
- Rapat Anggota Tahunan.
- Rapat Anggota
Penyusunan dan Pengesahan RAPBK.
c. Rapat Anggota Luar Biasa:
- Penggabungan Koperasi.
- Pembagian Koperasi.
- Peleburan Koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa:
- Penggabungan Koperasi.
- Pembagian Koperasi.
- Peleburan Koperasi.
5. Lain Lain
(Pemberhentian Pengurus, Anggota dst).
Referensi:
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850#
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?page_id=473
Tidak ada komentar:
Posting Komentar