SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan dibawah
ini:
I. NAMA : PURWANTO, SIP
JABATAN : MANAJER
PERUSAHAAN : TEATER IMAX
KEONG EMAS
ALAMAT : TAMAN MINI
“INDONESIA INDAH”, JAKARTA
TELEPHONE : 021.840.1021,
840.1036
FAX : 021.840.1028
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Teater Imax Keong Emas selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. NAMA : SUGIONO
JABATAN : AGEN GAS ELPIJI
PERUSAHAAN : PT. SURYA
KENCANA
ALAMAT : KOMPLEK PERTAMINA
GAS ALAM, JAWA BARAT
TELEPHONE : 085756373321
FAX : 021-87745698
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama PT. SURYA KENCANA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat
untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sepakat untuk saling membantu dalam segi promosi dan saling melibatkan pada
setiap kegiatan yang sesuai dengan segmen pasa
Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
1. PIHAK PERTAMA akan
memberikan fasilitas discount sesuai dengan ketentuan discount bagi rombongan
corporate (kerjasama) untuk setiap pembelian tiket film yang diputar di Teater
Imax Keong Emas yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA akan mempromosikan kepada seluruh calon pengunjung pada setiap event
untuk menginformasikan film-film terbaru dan film-film yang saat ini diputar.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Membantu kelancaran
kegiatan untuk setiap promosi yang dilakukan oleh PIHAK
2. Menyediakan brosure/ flier
untuk film-film yang diputar di Teater Imax Keong Emas sesuai dengan
kesepakatan oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Mempromosikan film-film
yang diputar di Teater Imax Keong Emas kepada seluruh calon-calon pengunjung.
2. Membantu kelancaran
penjualan karcis untuk rombongan bagi calon pengunjung Teater Imax Keong Emas
baik didalam maupun diluar kota.
3. Mampu mencapai target yang
diminta oleh PIHAK PERTAMA pada setiap tahunnya sebanyak 2.500 orang.
4. Membayar dimuka setiap
pembelian tiket masuk Teater Imax Keong Emas, baik secara tunai maupun transfer
ke rekening Bank Mandiri a.n. Teater Imax Keong Emas Kantor Kas TMII Jakarta
Timur nomor rekening 129.0001348875.
5. Mendistribusikan brosure/
poster Teater Imax Keong Emas kepada rombongan calon pengunjung disetiap outlet
PIHAK KEDUA.
6. Menyebarkan informasi
kerjasama tersebut kepada seluruh karyawan dan tamu PIHAK KEDUA.
7. PIHAK KEDUA tidak boleh
menjual tiket masuk Teater Imax Keong Emas melebihi harga karcis yang sudah
ditentukan.
8. Harga tiket masuk Teater
Imax Keong Emas, belum termasuk tiket masuk Taman Mini “Indonesia Indah”.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini berlaku
sejak tanggal 20 Juni 2010 dan berakhir pada tanggal 20 Juni 2013.
2. Perjanjian ini dapat
diperpanjang apabila terdapat kesepakatan diantara kedua belah
Pasal 6
PENUTUP
1. Sekiranya ada perubahan
harga masuk PIHAK PERTAMA akan memberitahukan perubahan tersebut secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum
masa berlaku harga yang lama berakhir.
2. Apabila terjadi
penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang
dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka
pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
3. Apabila terjadi
perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk
menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mupakat.
4. Apabila dalam penyelesaian
masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan
membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri
Demikian Surat Perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
KEDUA PIHAK
PERTAMA
TEATER IMAX
KEONG EMAS
________________________ ______________________
SUGIONO PURWANTO,
SIP
http://www.kemhan.com/2011/09/contoh-surat-perjanjian-resmi-jual-beli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar