Pengertian Hukum
Hukum
Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara
etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum.
Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli.
Aristoteles
▪ Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk
dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
▪ Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim.
Karl
Max
▪ Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada
suatu tahap perkembangan tertentu.
Thomas
Aquinas
▪ Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
Plato
▪ Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
Grotius
▪ Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
Van
Vanenhoven
▪ Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam
keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Hugo
de Grotius
▪ Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan
hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which
is right).
Van
Kan
▪ Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Leon
Duguit
▪ Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel
Kant
▪ Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
E
Utrecht
▪ Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Eugen
Ehrlich
▪ Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber
hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
Roscoe
Pound
▪ Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia
dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang
mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar
kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a
tool of social engineering
Hans
Kelsen
▪ Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer
yang menetapkan sanksi-sanksi.
John
Austin
▪ Seperangkat perintah, baik
langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya
yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa
memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl
Von Savigny
▪ Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu
melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah
manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan
warga masyarakat.
Llywellin
▪ Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Paul
Scholten
▪ Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak
dilakukan, yang bersifat perintah.
Thomas
Hobbes
▪ Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang
lain.
M
J Van ApelDorn
▪ Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan
hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
Menurut
Prof. Subekti SH.,
▪ tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya
tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada
rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi
harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan
hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum
dan pengadilan.
Menurut
Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn,
▪ tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang
berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.
Menurut
Jeremy Bentham,
▪ tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi
orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini
dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals
legislation.
Menurut
Geny,
▪ tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam
keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan
kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en
droit prive positif.
Soerjono
Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran tentang
kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
▪ Hukum adalahakal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia
untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
▪ Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang
benar.
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
▪ Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
▪ Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf
von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
▪ Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu
Negara.
E.
Utrecht
▪ Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
R.
Soeroso SH
▪ Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
Abdulkadir
Muhammad, SH
▪ Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai
sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan
Hukum Nasional (1976:15):
▪ Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu
sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia
dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Dari beberapa pengertian hukum menurut para ahli diatas dapat
disimpulkan bahwa hukum memiliki pengertian sebagai ketentuan-ketentuan yang
menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah,
mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian
aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi
terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat
sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.
Tujuan Hukum dan
Sumber-sumber Hukum
Tujuan
Hukum
Tujuan dari hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan
dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan
prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber
Hukum
▪ Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan,
dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman
hidupnya pada masa tertentu.
▪ Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik
Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta
Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi
(Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah
Desa
▪ Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk
kedalam beberapa kriteria yaitu :
▪ Sumber hukum materiil Menurut Sudikno Mertokusumo, Sumber Hukum Materiil
adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
▪ Sumber hukum formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara
langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamakan
dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul
hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi
mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
▪ Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang
Undang-undang
dapat dibedakan atas :
1) Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat
dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi
undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang
memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
2) Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan
penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap
orang secara umum.
b. Kebiasaan; Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang
Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai
penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat.
c. Traktat atau Perjanjian Internasional; Perjanjian Internasional atau
traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan
demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar
dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
d. Yurisprudensi: Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya
Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi
berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa
Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun
yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo
Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada
umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang
dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara
serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang
bersifat mengikat dan berwibawa.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan
dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang
selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
e. Doktrin: Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan
sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga
dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang
paling penting.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang- undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a.
Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b.
Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
a.
Jenis-jenis
hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian
hukum
b.
Penyederhanaan
hukum
c.
Kesatuan
hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a.
Corpus
Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur dalam tahun 527-565.
b.
Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di
Indonesia :
a.
Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.
Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek)
hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1.
Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang
tidak ada hukum.
2.
Aliran
Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3.
Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran
Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kaidah/Norma
Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat
atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa
negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat
masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang
pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara
tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan
si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat
dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau
patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada
konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau
pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada
makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi
bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan
yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara
resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
Dilihat dari sifatnya, kaidah
hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah
Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan
undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan
sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan
tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga
negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam
forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan
menjadi dua:
1. Kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum
yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
2. Kaidah hukum yang tertulis, kaidah hukum yang tertulis biasanya
dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan
kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan
penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses terbentuknya norma hukumDalam
bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma
sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu
dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki
sangsi dan alat penegaknya.
Perbedaan antara norma hukum dan norma social
Norma hukum:
▪ Aturannya pasti (tertulis)
▪ Mengikat semua orang
▪ Memiliki alat penegak aturan
▪ Dibuat oleh penguasa
▪ Bersifat memaksa
▪ Sangsinya berat Norma sosial
▪ Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
▪ Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
▪ Dibuat oleh masyarakat
▪ Bersifat tidak terlalu memaksa
▪ Sangsinya ringan.
Pengertian Ekonomi dan
Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi
berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga,
sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau peraturan. Secara umum ekonomi
diartikel sebagai manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga. Ekonomi
merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan
konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang dan jasa.
Berikut pengertian
ekonomi menurut beberapa ahli:
1.
Paul
A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan
kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi
(produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
2.
Hermawan
Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri
melekat padanya.
3.
Mill
J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan
pengeluaran.
4.
Adam
Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan
kekayaan suatu negara.
Pengertian
ekonomi yang lain adalah sebuah tindakan atau kegiatan manusia di dalam
menentukan dan memilih kegiatan untuk mendatangkan kesejahteraan. Kenapa
diperlukan sebuah kesejahteraan? Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan hidup
serta beban yang harus dijalani selama menjalani kehidupan.
Proses
ekonomi terjadi hampir di setiap aspek kehidupan ini, mulai bangun pagi sampai
tidur kembali. Salah satu hal yang termasuk dalam tindakan ekonomi adalah
terjadinya proses atau transaksi jual beli. Adanya penjual dikarenakan melihat
kebutuhan manusia terhadap suatu barang, dan adanya pembeli dikarenakan adanya
kebutuhan atau keinginan yang harus dipenuhi.
Pengertian
ekonomi yang paling mudah kita ingat adalah dengan mengingat prinsipnya. Di
bangku sekolah, kita pasti pernah belajar tentang prinsip ekonomi, yakni
memperoleh laba yang besar dengan modal yang kecil. Dari prinsip itu, muncullah
berbagai tindakan, inovasi serta kreatifitas sebagai upaya ekonomi.
Bagi orang
awam, pengertian ekonomi hanya sebatas kehidupan sosial manusia dalam
memberikan kebutuhan orang lain yang ditukar dengan nilai tertentu, ataupun
membeli sesuatu dengan nilai tertentu. Kehidupan ekonomi dianggap mapan, jika
sudah bisa mencukupi kebutuhan hidupnya serta memiliki berbagai barang yang
dianggap berharga.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata,
sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga
barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket
yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati
gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas
baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar
akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara
umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga
kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar