Sabtu, 09 November 2013

Ekonomi Koperasi (Hasil Survey)


Latar Belakang Penelitian

Krisis moneter yang terjadi sekitar 12 tahun terakhir ini banyak menimbulkan dampak yang cukup buruk terhadap pemerintahan atau pun masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dari krisis moneter yang terjadi. Dampak dari maraknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat krisis moneter adalah masyarakat harus mencari dana yang lebih untuk membuka usaha baru bagi kelangsungan hidup mereka sehari-hari. Sekarang ini banyak sekali lembaga keuangan dan bank yang memberikan pelayanan pinjaman berupa modal untuk membuka usaha baru bagi masyarakat yang tidak mempunyai modal yang cukup banyak. Salah satu dari lembaga keuangan yang memberikan pelayanan pinjaman modal adalah koperasi.
Untuk mengetahui dan menelaah lebih lanjut tentang koperasi yang meminjamkan modal, saya dan teman saya, Fikriansyah, melakukan survey terhadap salah satu koperasi yang bertempat di kota bogor. Koperasi tersebut diberi nama, KOPERASI BMT WAHANA INSAN MU’AMALAH(KBMT WASILAH).

Sejarah Singkat Pendirian KBMT WASILAH

Kondisi perbankan di Indonesia pada tahun 1997 – 1998 sangatlah memprihatinkan, banyak bank yang terkena likuidasi dan rekapitulasi karena tidak mampu melunasi hutang-hutangnya baik pada pemerintah maupun kepada pihak luar negeri dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akibat krisis moneter yang berkepanjangan. Hal ini tentu saja berdampak buruk bagi kesejahteraan karyawannya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) termasuk 20 orang pemuda di Kota Bogor.
         Untuk mensikapi hal tersebut, DEPNAKER Propinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Yayasan Peramu membuka peluang bagi para karyawan yang terkena PHK dan pengangguran untuk mengikuti suatu program pelatihan yang disebut P4T (Program Penanggulangan Pengangguran Pekerja Terampil) dibidang perkoperasian selama 8 Bulan.
Dari pengalaman yang diperoleh selama mengikuti pelatihan dasar ekonomi syariah dan program magang selama 8 bulan telah menumbuhkan motivasi dari para peserta termasuk 20 orang pemuda di Kota Bogor untuk mendirikan suatu lembaga Koperasi syariah (KBMT) yang diberi nama  KBMT WAHANA INSAN MU’MALAH (WASILAH) pada tanggal  19 Mei 1999 dengan Nomor Badan Hukum : 75/BH/KDK-1022/V/1999 yang awal beroperasi di Jl. Paledang No.1 Kota Bogor.

Perjalanan KBMT WASILAH
  •    Tahun 1998 P4T (Program Penanggulangan Pengangguran Pekerja Terampil) DEPNAKER JABAR DG YAYASAN PERAMU.
  •        19 Mei 1999 tanggal lahir KBMT WASILAH yang berkantor di Jl. Paledang No. 1.
  •        Tahun 2006 pindah kantor ke Jl. Perintis Kemerdekaan No.16C.
  •        Tahun 2009 pindah kantor ke Jl. Perintis Kemerdekaan No.18.
  •        Pada Mei Tahun 2009 merupakan pembukaan kantor cabang di Jl.Raya Segog.
  •        Pada Mei 2012 pembukaan Wilayah Baru Citeureup. 
Foto Kantor


Legalitas

       Tanggal Berdiri           : 19 Mei 1999
       Badan Hukum             : 75/BH/KDK-1022/V/1999
       NPWP                         : 02.876.667.3.404.000
       Nomor  TDP               : 10.04.2.65.0042
       Nomor SIUP               : 517/209/PK/B/BPPT/IV/2009
Kantor Pusat                         : Jl. Perintis Kemerdekaan no. 18
                                      Rt 04/Rw 03 Kel. Kebon Kalapa
                                      Kec. Bogor Tengah – Kodya Bogor
                                      Telp  : (0251) 8351967; Fax : (0251) 8379799
                                      Email : kbmtwasilah@gmail.com

                                              Kantor Kas     : Jl. Raya Gn. Salak Endah – Ds.Cibening
                                                                     Kec. Pamijahan – Kab. Bogor
                                                  Telp                : (0251) 9245853
                              
                                           Kantor Kas     : Jl. Pahlawan No. 175 Ds. Karang Asem Timur
                                                                     Citeureup – Kab Bogor



Visi dan Misi

v Visi      
 MENJADI BMT YANG TANGGUH, TERPERCAYA DAN BERMANFAAT BAGI UMMAT
v Misi
1.     Menyediakan  Jasa Keuangan dengan pelayanan yang prima kepada Anggota
2.     Mengembangkan sikap profesional, Pembelajar dan amanah
3.     Membangun sinergi dengan lembaga lain dalam menumbuhkembangkan ekonomi anggota
v Nilai-Nilai Budaya Kerja
1.     Kekeluargaan
2.     Saling Menghormati dan mempercayai
3.     Integritas
4.     Melayani Sepenuh Hati
5.     Disiplin


Penghimpunan Dana

       TABUNGAN WADI’AH
            Merupakan simpanan dana pihak ketiga di KBMT WASILAH, dimana nasabah berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana wadi’ah oleh KBMT.  Tabungan ini dapat diambil setiap hari pada jam kas.
            Jenis Tabungan : Tabungan Wasilah ; Tabungan Qurban ; Tabungan Pendidikan ; Tabungan Hari Raya

       DEPOSITO MUDHARABAH
            Simpanan dana pihak ketiga yang hanya dapat ditarik berdasarkan jangka waktu 1 sampai 12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Nasabah akan memperoleh kesepakatan bersama mengenai nilai nisbah bagi hasilnya. Deposito ini dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

Penyaluran Dana

Produk yang tersedia untuk melayani anggota :
v         Pembiayaan Modal Kerja Usaha
v         Pembiayaan Modal Kerja Proyek
v         Pembiayaan Investasi Usaha
v  Pembiayaan Pemilikan Kendaraan
v        Pembiayaan Renovasi Rumah
v        Pembiayaan Sewa Tempat Usaha
v  Pembiayaan Multi Jasa


Keuntungan

Bagi Investor dan Nasabah:
         1.     Membantu masalah financial.
         2.     Jauh hubungan dari rentenir.
         3.     Dapat membuka usaha baru dengan dana yang didapat.
Bagi Koperasi:
        1.     mendapatkan laba.
        2.     meningkatkan kesejahteraan rakyat.  
     3.  memperbaiki citra koperasi setelah dilanda kasus, misalnya, kasus korupsi di Lingkar biru dan     korupsi Mansiri Syariah.

Hambatan
          1.     terjadi perkelahian dengan rentenir sekitar pasar.
          2.     susahnya mencari karyawan yang jujur dengan bayaran yang cukup minim. 
          3.     kurangnya dana untuk awal mejalankan usaha koperasi tersebut.
          4.     Para anggota koperasi harus terjun ke lapangan secara langsung untuk mencari nasabah.
          5.     Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi (pemberian dana)

     Beberapa foto yang diambil saat di KBMT WASILAH


                                                           Fikriansyah, Citra Wulandari
















Senin, 14 Oktober 2013

to tell you goodbye

I scrounge for change. I bring my own travel mug


to school because it’s cheaper that way. I start books



but do not finish them. I think about love obsessively. 



Everything I do reminds me of my grandfather.


My grandmother visits and talks to me about God, 

wants me to believe, but I do not have that kind of faith
.
I only believe in the easy things, like red lipstick


and coffee before noon and writing essays in pen.


I make my mind up about boys and then I unmake it,



compare us to continental drift, two ships passing.


I hit the snooze button too often. Write disposable


poems on napkins and old homework, try to discipline


myself when it comes to removing my makeup 


before bed. I am trying to understand men better

,
cut them some slack, write about them less. I dream



about oceans and mountains and wolves. I do not


always love myself. I do not always forgive myself. 


I write apology letters and do not send them. Usually,



I do not mean it when I tell someone “goodbye.”


Mengapa Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia

Koperasi merupakan sebuah sistem ekonomi, yang mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.
Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah, pada tahun 1896. Ia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah.

Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan koperasi.

Meski koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah kolonial Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong royong, dengan“koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.

Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.

Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.

Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai koperasi batik primer.

Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an

Pasang-surut Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. “Mengapa jarang dijumpai ada koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa koperasi sulit berkembang di tengah “habitat” alamnya di Indonesia?” Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.

Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.

Singkatnya, koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. koperasi adalah “badan usaha”, juga “perkumpulan orang” termasuk yang “berwatak sosial”. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni “organisasi sosial yang berbisnis” atau “lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.”

Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.


Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal