Jika saya
menjadi menteri koperasi
Menjadi seorang
menteri tentulah salah satu harapan dari semua orang. Tentu saja dengan menjadi
seorang menteri kita bisa mendapatakan uang, jabatan, dan hak-hak kita dengan
mudah karena menjadi seorang menteri. Di Indonesia sendiri banyak sekali orang
yang menjabat menjadi menteri dalam bidangnya masing-masing. Salah satunya
menteri dalam bidang koperasi.
Jika saya yang
menjadi meneteri koperasi tersebut saya akan menguasi dulu apa itu koperasi,
tujuan dari koperasi itu sendiri, bagaimana caranya agar koperasi berkembang
dengan baik di Indonesia dengan prinsip-prinsip yang ada.
Pengertian Koperasi
Ini lah merupakan
berbagai pengertian tentang koperasi
a. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi
yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai
berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi
ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (
Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to
achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi
bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (
formation of a democratically controlled business organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
·
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta,
untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang –
barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang –
Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau
badan – badan hokum koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles
Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang
yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan
untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin,
A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar
dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative
is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang –
undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904
yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan
prinsip – prinsip koperasi”.
Dari
beberapa pengertian tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa koperasi sendiri
merupakan sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Point
pertama jika saya menjadi menteri koperasi, saya akan menjujung tinggi
kebersamaan yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Yang
kedua kita harus mengetahui apa tujuan dari koperasi itu sendiri. Tujuan dari
koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, dan berperan dalam dalam membangun tatanan
perekonomian nasional.
Point yang kedua
jika saya menjadi menteri koperasi saya tidak akan melenceng dari tujuan utama
koperasi yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota,m dari meningktakan
kesejahteraan anggota, maka kinerja dalam koperasi akan berkembang baik, dan
koperasi di Indonesia pun akan berkembang dengan baik juga.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Di dalam
koperasi ada beberapa prinsip, diantaranya:
1.
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi
menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota
dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah
maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak
bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan
diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan
didirikan.
2.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan
berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan
rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
3.
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai
Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi
mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
4.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap
Modal.
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
5.
Kemandirian.
Koperasi berdiri
dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain
dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri
sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan
menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
6.
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi
mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang
bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan
pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi
sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat,
oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar
pembentukan koperasi.
7.
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi
dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan
kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi
berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung
karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan
kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat
memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Dari
prinsip-prinsip tersebutlah saya dan kita semua dapat menjadi meteri koperasi
yang baik dan benar jika kita terus berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan
awal dari koperasi.
Referensi: (Ekonomi Koperasi, Prof. Dr. Jochen Ropke)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar