Minggu, 20 Maret 2016

BAB 6

Pertanyaan Diskusi 

10.  Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi inflasi asing?

Translasi mata uang asing merupakan sebuah proses pelaporan informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter, misalnya pada sebuah neraca yang dinyatakan dalam pound Inggris disajikan ulang ke dalam nilai ekuivalen dolar AS. Sementara itu, inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus (kontinu) yang berkaitan dengan mekanisme pasar dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, konsumsi masyarakat yang meningkat, dan termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.
Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah negara dengan nilai eksternal mata uangnya telah ditunjukan secara empiris. Sehingga menggunakan kurs saat ini untuk mentranslasikan biaya aset non moneter yang bertempat dalam kondisi yang cenderung ber inflasi akan menghasilkan mata uang domestik jauh dibawah nilai aslinya.
FASB memutuskan untuk menolak penyesuaian inflasi sebelum proses translasi, karena penyesuaian tersebut tidak konsisten dengan kerangka dasar penilaian biaya historis yang digunakan dalam laporan keuangan dasar di AS. Sebagai solusi FAS No 52 mewajibkan penggunaan dolar AS sebagai mata uang fungsional untuk operasi luar negeri yang berdomisili dilingkungan dengan hiperinflasi. Prosedur ini akan mempertahankan nilai konstan ekuivalen dolar aktiva dalam mata uang asing, karena aktiva tersebut akan ditranslasikan menurut kurs historis. Pembebanan kerugian translasi atas aktiva tetap dalam mata uang asing terhadap ekuitas pemegang saham akan menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap rasio keuangan. Masalah translasi mata uang asing tidak dapat dipisahkan dari masalah akuntansi untuk inflasi asing.


 Latihan 

11) Pada 15 Desember, MSC Corporation mendapatkan perusahaan afiliasi pertama dengan memiliki 100 persen aset bersih Armaselah Oil Company yang berbasis di Saudi Arabia dengan membayar 930 juta real Arab (SAR). Pada saat itu, nilai tukar adalah $1,00=SAR3.750. Harga kepemilikan dapat dilihat dalam aset yang terindentifikasi di bawah ini:
Kas        SAR60.000.000
Persediaan  120.000.000
Aset Tetap  750.000.000
Berdasarkan kalender tahunan perusahaan, MSC Corporation mempersiapkan laporan keuangan gabungan setiap 31 Desember. Akan tetapi, saat laporan dibuat, real Arab Saudi telah menurun menjadi $1,00=SAR4.125.
Diminta:
a.     Asumsikan bahwa tidak terjadi transaksi sebelum penggabungan, bagaimana pendapatan atau kerugian translasi mata uang asing pada neraca Armaselah jika ditranslasikan terhadap dolar dengan metode kurs sementara?

Jawaban: Diasumsikan bahwa tidak adanya transaksi pada tanggal 15 Desember (sebelum digabung) berarti transaksi terjadi setelah penggabungan yang artinya transaksi terjadi setelah nilai tukar dolar terhadap real turun yaitu 15=4,125 SAR, maka pada neraca konsolidasi Armasaleh tanggal 31 Desember terjadi kerugian sebesar 6.000.000 SAR karena nilai tukar dolar ke real menurun menjadi 4.000 real.

b.     Bagaimana penyesuaian translasi mata uang asing memengaruhi arus kas MSC?

Jawaban: penyesuaian transaksi mata uang asing mempengaruhi arus kas MSC Corp karena menyebabkan keuntungan karena pada saat membeli nilai tukar dolar ke real lagi rendah jadi murah.

c.     Seperti apa yang dibutuhkan untuk akun Armaselah agar memungkinkan Anda untuk membandingkan laporan keuangan tersebut dengan perusahaan lain dalam bidang industri yang sama menggunakan metode translasi mata uang asing kurs saat ini per IAS 21?

Jawaban: IAS 21 membutuhkan bahwa laporan keuangan anak perusahaan lokal disajikan ulang untuk inflasi terlebih untuk translasi mata uang asing terhadap mata uang induk perusahaan. dimana perusahaan memiliki lebih dari satu operasional yang berbeda dan terpisah (seperti cabang atau devisi), setiap operasional mungkin dipertimbangkan sebagai sebuah kesatuan yang terpisah dengan mata uang fungsional tersendiri.

Rabu, 13 Januari 2016

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika Bisnis Akuntan Publik

Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.  Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
a)        Tanggung Jawab Profesi
b)       Kepentingan Publik
c)        Integritas
d)       Objektivitas
e)        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f)         Kerahasiaan
g)        Perilaku Profesional
h)       Standar Teknis


Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.

Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.

Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
a.    Berkaitan dengan earning management.
b.    Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
c. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
d. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
e.  Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.

Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
-       Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
-       Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
-       Pemberian sanksi.

Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang tertentu . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk publikasi .

Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

CONTOH KASUS

PELANGGARAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK  “ PETRUS MITRA WINATA”.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

ANALISA KASUS
Kasus diatas menejlaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Public.

Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT tersebut (kliennya). Jadi intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang dari kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya). Berkaitan dengan permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.

KESIMPULAN DARI KASUS
Akuntan tersebut telah melanggar kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian bukti, Dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.

SUMBER :


Selasa, 17 November 2015

Etika dalam Auditing

Salah satu cara profesi akuntan publik mewujudkan perilaku profesional salah satunya adalah pengaruh dari pelaksanaan etika profesi yang talah ditetapkan oleh IAIyaitu Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik dibuat dengan tujuan untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan Publik.

Tujuan kode etik:
1. Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang diberikan.
2. Masyarakat tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi.
3. Meningkatnya kompetisi di antara anggota profesi.

Ketentuan umum dalam kode etik akuntan publik memiliki kekuatan dalam hal penekanan pada kegiatan yang positif hingga menghasilkan kualitas kerja yang
tinggi. Sedangkan kelemahannya adalah sulit untuk memaksakan perilaku umum yang ideal karena tidak adanya standar perilaku minimum.

Peraturan khusus memiliki keunggulan dalam pejabaran terinci, sehingga dapat dipaksakannya standar perilaku dan kinerja minimum. Kelemahannya adalah cenderung
memberikan penafsiran pada para praktisi sebagai standar maskimum dan bukannya minimum.

Independensi dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independence in fact Independen dalam kenyataan akan ada apabila pada kenyataanya auditor mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan auditnya. independence in appearance. Independen dalam penampilan adalah hasil interpretasi pihak lain mengenai independensi ini

Auditor di dalam menjalankan tugasnya harus dapat mempertahankan integritas dan objektivitas. Harus bebas dari masalah benturan kepentingan (conflict of interest)
dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.

A. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

B. Tanggung Jawab Dasar dan Tanggung Jawab Standart
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
       Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
    Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat  memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
       Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian  internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian  itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
       Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang  relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil  berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional  atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a) Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,  mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b) Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan  pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan  keuangan.
c) Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk  memberikan kesimpulan rasional.
d) Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada  pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu  dan melakukan compliance test.
e) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau  ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan  kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk  memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

C. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a) Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus  mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya  pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) :  Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional  auditor.

D. Contoh Kasus
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Solusi :
Jika berbicara berdasarkan kode etik akuntan maka jelas perbuatan Salman Khairiansyah sudah tidak sesuai dan harus diberi jeratan hukum sesuai undang-undang yang ada.

Mulyadi dan Puradireja, 2002. Auditing, Buku Dua, Edisi Ke Enam, Salemba Empat,  Jakarta