Jumat, 31 Mei 2013

thoughts are form

writers don't form
on first summer days
when the air is light
and your thougths are warm
like the sunset you are watching
while standing on the edge of a cliff
above the blue sea
where it disembogues
in the sky
that it as bright
as the plans
for your future

writers form
on cold windy days
when yu're  walking alone
in the rain
and the thunder makes the world
shatter
like your heart did
when you realised
the dustiest corners of your mind
are never going to get explored
and your thoughts
are never going to be
completeley,
fully
shared
and you won't ever be
not truly
alone.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pengertian, Struktur, Penyusunan, serta Perhitungan APBN

Untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, maka suatu negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja, begitu pula dengan Indonesia. Berikut ini akan diuraikan mengenai pengertian APBN, pengertian APBD, Struktur APBN, penetapan APBN, perhitungan APBN, dan penerimaan APBN.
Pengertian APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah)

Pengertian APBN adalah : Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Anggaran negara pada suatu tahun secara sederhana bisa dibaratkan dengan anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tariff listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni harga minyak bumi di pasar internasional, kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC, pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga; dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka keenam unsur diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN.

Struktur APBN

APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Struktur APBN yang sekarang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia secara garis besar adalah sebagai berikut:

1.   Anggaran pendapatan : Penerimaan pajak (termasuk pungutan bea masuk dan cukai), Penerimaan bukan pajak, Hibah.
2.     Anggaran belanja    : Belanja pemerintah pusat, Belanja daerah dalam rangka perimbangan keuangan.
3.        Pembiayaan  : Penerimaan pembiayaan, Pengeluaran pembiayaan

Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat. Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari: pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial. Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Dalam rangka penyusunan anggaran berbasis prestasi kerja (kinerja) sebagaimana telah diuraikan di muka, penyusunan anggaran juga dikelompokkan menurut program-program yang telah ditetapkan pemerintah. Selanjutnya, program-program tersebut dirinci lagi ke dalam kegiatan-kegiatan yang dilengkapi dengan anggaran dan indikator keberhasilannya. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Dalam menyusun APBN diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Penyusunan Rancangan APBN tersebut berpedoman kepada RKP dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam undang-undang tentang APBN. Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan jumlah pinjaman dibatasimaksimal 60% dari PDB. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi dan diutamakan untuk:


Penyusunan dan Penetapan APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
  1. Produk Domestik Bruto  (PDB) dalam rupiah 
  2. Pertumbuhan ekonomi tahunan  (%)
  3. Inflasi  (%)
  4. Nilai tukar rupiah per USD 
  5. Suku bunga SBI  3 bulan (%)
  6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
  7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Secara umum, Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan tahap awal dari suatu siklus anggaran. Jangka waktu/masa siklus anggaran lebih panjang daripada jangka waktu/masa tahun anggaran. Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan. Sedangkan siklus anggaran lebih dari satu tahun, yaitu jangka waktu berputarnya anggaran yang dimulai dari saat penyusunan RAPBN sampai dengan saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) disahkan menjadi Undang-Undang PAN.Secara garis besar, tahap-tahap siklus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
  2. Penyampaian RAPBN kepada DPR/pengesahannya
  3. Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
  4. Pengawasan pelaksanaan APBN oleh BPKP
  5. Pertanggungjawaban/Perhitungan Anggaran Negara (PAN)
  6. Persetujuan RUU PAN menjadi UU PAN oleh DPR

Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN sesuai dengan Undang-Undang tentang Keuangan Negara adalah sebagai berikut
  1. Penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah
  2. Penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran
  3. Pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran
  4. Penyempurnaan klasifikasi anggaran
  5. Penyatuan anggaran
  6. Penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.

Berkaitan dengan fungsi penganggaran pemerintah, penganggaran mempunyai tiga tujuan utama yaitu
  1. Stabilitas fiskal makro
  2. Alokasi sumber daya sesuai prioritas,
  3. Pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien.
 Untuk mencapai tujuan penganggaran ini, dilakukan dengan tigapendekatan baru dalam penyusunan sistem penganggaran yaitu:
  1. Penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah
  2. Penerapan penganggaran terpadu,
  3. Penerapan penganggaran berbasis kinerja (ABK).

Perhitungan APBN
Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).

Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15  satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka :  Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan.
 Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan. Jadi anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar :  (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.


Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan
sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada sistem penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai d engan peraturan perundang-undangan terkait.



Struktur Produksi, Distribusi Pendapatan dan Kemiskinan


Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.

Pendapatan Nasional adalah pendapatan yang diterima oleh golongan - golongan masyarakat sebagai bentuk balas jasa sehubungan dengan produksi barang-barang dan jasa tersebut.

Cara Penghitungan Pendapatan Nasional

·        Pendekatan Produksi

Perhitungan pendapatan nasional dengan metode produksi dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai tambah (value added) yang diwujudkan oleh berbagai sektor dalam perekonomian, antara lain:
a. Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
b. Pertambangan dan penggalian
c. industri pengolahan
d. listrik, gas dan air bersih
e. Bangunan
f. Perdagangan, restoran dan hotel
g. pengangkutan dan komunikasi
h. Keuangan, persewaan bangunan dan jasa perusahaan serta
i. Jasa-jasa

Keterangan :
NI   = Nasional Income (Pendapatan Nasional)
VA  =  Value Added (Nilai Tambah)
    = Jumlah sector dalam perekonomian

·        Pendekatan Pengeluaran
Untuk mengetahui besarnya pendapatan nasional dengan metode ini maka dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh pengeluaran masyarakat dari tiaptiap rumah tangga yang ada. Adapun pengeluaran yang dihitung bukan berasal dari nilai transaksi barang jadi, hal ini dimaksudkan untuk menghindari perhitungan ganda.

Keterangan :
NI   = Nasional Income (Pendapatan Nasional)
    = Consumption (konsumsi Rumah Tangga)
     = Investment (Investasi)
   = Government (Pemerintah)
   = Export
   = Import

·        Pendekatan Pendapatan
Dalam metode ini cara yang dilakukan adalah dengan menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai pemilik faktor produksi atas penyerahan faktor produksinya kepada perusahaan.

Keterangan :
NI   = Nasional Income (Pendapatan Nasional)
   = wages (Upah)
     = interest (Bunga)
     = rent (sewa)
π     = Profit (Laba)


Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.

Pendapatan Perkapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu Negara. Diperoleh dari pendapatan nasional suatu Negara pada tahun tertentu dibagi dengan jumlah penduduk suatu negara pada tahun tersebut
.
Distribusi Pendapatan Nasional & Kemiskinan
Sebagai dasar dari kerangka pemikiran untuk menganalisis masalah antara pertumbuhan dan kemiskinan atau kesenjangan ekonomi adalah salah satu metode statik yang umum digunakan untuk mengetimasi sejauh mana pencapaian tingkat kemerataan dalam distribusi pendapatan atau pengurangan kesenjangan ekonomi dalam suatu proses pembangunan ekonomi adalah mengukur nilai koefesien atau rasio gini. Penduduk dikelompokan menjadi tiga kelompok; yaitu penduduk dengan pendapatan rendah yang merupan 40% dari jumlah penduduk, penduduk dengan berpendapatan menengah yang merupakan 40% dari jumlah penduduk, dan penduduk yang berpendapatan tinggi yang merupakan 20% dari jumlah penduduk. Selanjutnya ketidak merataan pendapatan disuatu ekonomi diukur berdasarkan pendapatan yang dinikmati oleh 40% penduduk dengan pendapatan rendah.
     Penggunaan data pengeluaran konsumsi rumah tangga akan menghasilkandata pendapatan yang underestimate karena jumlah pendapatan bia lebih besar, sama, atau lebih kecil dari pada jumlah pengeluaran konsumsi. Misalnya pendapatan lebih besar tidak selalu berarti pengeluaran konsumsi juga besar. Dalam hal ini, berarti ada tabungan. Dalam hal ini belum tentu juga bila pendapatan rendah tidak selalu jumlah konsumsi juga rendah. Banyak rumah tangga memakai kredit untuk membiayai pengeluran konsumsi tertentu, misalnya untuk membeli rumah dan mobil untuk biaya sekolah anak, atau bahkan untuk liburan.Keberhasilan pembangunan di Indonesia tidak hanya di ukur dari peningkatan pendapatan penduduk secara agregat atau per capital, tetapi juga (justru lebih penting lagi) di lihat dari distribusi peningkatan pendapatan tersebut terhadap semua anggota masyarakat. Sekarang ini, tingkat pendapatan per kapital di Indonesia sudah lebih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 30 tahun yang lalu,
     Masalah kemiskinan merupakan dilema bagi Indonesia, terutama melihat kenyataan bahwa laju pengurangan jumlah orang miskin berdasarkan garis kemiskinan yang berlaku jauh lebih lambat dari pada lajupertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu sejak pelita I dimulai hingga saat ini (Repelita VI). Karena kemiskinan merupakan salah satu masalah ekonomi Indonesia yang serius maka tidak mengherankan kalau banya studi telah dilakukan mengenai kemiskinan tanah air. Faktor yang berpengaruh langsung dan tidak langsung terhadap perubahan kemiskinan. Sebagai contoh sering dikatakan bahwa salah satu penyebab kemiskinan adalah tingkat pendidikan yang rendah. sebagian besar faktor tersebut juga saling mempengaruhi satu sama lain. Misalnya dari pekerja yang bersangkutan sehingga produktivitasnya menurun. Produktifitas menurun selanjutnya dapat mengakibatkan tingkat upah netonya berkurang, dan seterusnya. Jadi, dalam kasus ini, tidak mudah untuk memastikan apakah karena pajak naik atau produktifitasnya yang turun membuat pekerja tersebut menjadi miskin karena upah netonya menjadi rendah.

Definisi Kemiskinan menurut beberapa ahli
v  Specker (1993) mengatakan bahwa kemiskinan mencakup
1.      Kekurangan fasilitas fisik bagi kehidupan yang normal,
2.      Gangguan dan tingginya risiko kesehatan,
3.      Risiko keamanan dan kerawanan kehidupan sosial ekonomi dan lingkungannya,
4.      Kekurangan pendapatan yang mengakibatkan tidak bisa hidup layak, dan
5. Kekurangan dalam kehidupan sosial yang dapat ditunjukkan oleh ketersisihan sosial, ketersisihan dalam proses politik, dan kualitas pendidik yang rendah.

v  Maxwell (2007) menggunakan istilah kemiskinan untuk menggambarkan keterbatasan pendapatan dan konsumsi, keterbelakangan derajat dan martabat manusia, ketersingkiran sosial, keadaan yang menderita karena sakit, kurangnya kemampuan dan ketidakberfungsian fisik untuk bekerja, kerentanan (dalam menghadapi perubahan politik dan ekonomi), tiadanya keberlanjutan sumber kehidupan, tidak terpenuhinya kebutuhan dasar, dan adanya perampasan relatif (relative deprivation).

v  Poli (1993) menggambarkan kemiskinan sebagai keadaan; ketidakterjaminan pendapatan, kurangnya kualitas kebutuhan dasar, rendahnya kualitas perumahan dan aset-aset produktif; ketidakmampuan memelihara kesehatan yang baik, ketergantungan dan ketiadaan bantuan, adanya perilaku antisosial (anti-social behavior), kurangnya dukungan jaringan untuk mendapatkan kehidupan yang baik, kurangnya infrastruktur dan keterpencilan, serta ketidakmampuan dan keterpisahan.

v  Menurut Sallatang (1986) bahwa kemiskinan adalah ketidakcukupan penerimaan pendapatan dan pemilikan kekayaan materi, tanpa mengabaikan standar atau ukuran-ukuran fisiologi, psikologi dan sosial.

v  Badan Pusat Statistik (2000), kemiskinan didefinisikan sebagai pola konsumsi yang setara dengan beras 320 kg/kapita/tahun di pedesaan dan 480 kg/kapita/tahun di daerah perkotaan. 


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_per_kapita